Jl. Pendidikan No. 1, halmahera tengah (0291) 818687 [email protected]

Struktur Organisasi

Susunan organisasi KDP halmahera tengah halmahera tengah, struktur yang sistematis untuk pelayanan pendidikan optimal.

Pimpinan

Pimpinan KDP halmahera tengah

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis dan operasional dinas pendidikan di halmahera tengah.

KD

Kepala Dinas

Kepala Dinas Pendidikan

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pendidikan dan pelayanan publik di halmahera tengah.

SK

Sekretaris Dinas

Sekretaris

Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga KDP halmahera tengah.

FN

Bendahara & Fungsional

Tim Fungsional

Pengawas sekolah, perencana pendidikan, dan tenaga fungsional pendukung lainnya.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di halmahera tengah.

Bidang Pendidikan Dasar

Menangani penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan SD & SMP di halmahera tengah.

Bidang PAUD & Kesetaraan

Pengelolaan PAUD, TK, dan pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C) di seluruh halmahera tengah.

Bidang GTK

Pengelolaan Guru & Tenaga Kependidikan: NUPTK, sertifikasi, mutasi, dan kompetensi.

Bidang Sarana & Prasarana

Pengembangan, perawatan, dan rehabilitasi sarana pendidikan di sekolah-sekolah halmahera tengah.

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan Dana BOS, BOSDA, gaji guru, dan anggaran pendidikan halmahera tengah.

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi, dan pelaporan kinerja KDP halmahera tengah.

Bagan Organisasi

KDP halmahera tengah dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pendidikan Dasar, PAUD & Kesetaraan, GTK (Guru & Tenaga Kependidikan), serta Sarana & Prasarana. Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi.

Struktur ini memungkinkan setiap bidang fokus pada tugas spesifiknya dengan koordinasi terpusat melalui Sekretariat. Setiap bidang berinteraksi langsung dengan satuan pendidikan dan masyarakat halmahera tengah melalui jalur pelayanan yang telah ditetapkan.

Pengawasan: Operasional KDP halmahera tengah berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota dan koordinasi Sekretaris Daerah halmahera tengah, dengan pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah.